Pemilihan kepala desa merupakan keniscayaan bagi pemerintah kabupaten yang sudah diamanatkan dalam peraturan daerah tingkat kabupaten yang diselenggarakan tiap 6 tahun sekali. Pemilihan umum secara elektronik (E-Voting) pada saat ini merupakan pilihan yang Iinovatif dan sangat penting dalam melaksanakan salah satu pilar demokrasi yang berkualitas, dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin.
Pemilu Nasional yang merupakan amanat Undang-undang yaitu Pilpres, Pileg dan Pemilukada serta Pemilu yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah adalah pemilihan Kepala Desa, telah terbukti menyedot anggaran yang sangat besar, padahal amanat penyelenggaraan pemilu yang paling penting sesuai undang-undang adalah EFISIEN dan EFEKTIF. Oleh karena ini penggunaan teknologi dalam kepemiluan sudah merupakan keniscayaan yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Kondisi Sebelum Inovasi
- Rawan kecurangan
- Biaya pelaksanaan pemilihan mahal
- Penghitungan suara membutuhkan waktu yang lama & rawan kesalahan perhitungan
- Banyaknya surat suara rusak
- Partisipasi pemilihan sedikit dan tidak bisa mengakomodir pemilih disabilitas
- Tingginya angka golput
- Jumlah panitia banyak
- Banyak terjadi pemilihan ganda
Kondisi Setelah Inovasi
- Menurunnya tingkat kecurangan
- Biaya pelaksanaan murah (tidak perlu cetak kertas suara)
- Pengitungan suara cepat, akurat, tepat, aman
- Angka golput jauh menurun
- Partisipasi pemilih tinggi & bisa mengakomodir pemilih disabilitas
- Jumlah panitia sedikit
- Tidak ada pemilihan ganda
Dampak Inovasi
- Efisiensi anggaran dan waktu pilkades
- Tersosialisasinya penggunaan teknologi kepada masyarakat
- Hasil pengitungan pilkades melalui IT dapat dipercaya dan oleh masyarakat
- Penurunan angka konflik pasca pilkades yang disebabkan adanya hasil penghitungan suara